Paradigma “Baru” LDII

Dengan paradigma “baru”, LDII berusaha mengklarifikasi dirinya bukan sebagai aliran sesat. Benarkah? Amin Jamaludin bilang hati-hati.

Berbagai upaya pemulihan citra sesat dan eksklusif terus dilakukan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Setelah melakukan klarifikasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) awal 2007 lalu, LDII menggandeng MUI DKI Jakarta menggelar acara pembekalan kader dai dan daiyah LDII di Pondok Pesantren Minhajurrasyidin, Lubang Buaya, Jakarta, tanggal 16-21 Januari lalu.

Ketua MUI DKI, H Muhammad Zainudin mengatakan dirinya menerima kepercayaan LDII sepenuhnya. “(Tapi) jangan ada anggapan LDII di-MUI-kan atau MUI yang di-LDII-kan,” ujar Zainudin saat memberikan sambutan di acara yang diselengarakan oleh MUI DKI Jakarta ini.

Ketua Umum DPP LDII, Prof Abdullah Syam mengatakan acara pembekalan ini bukan bentuk pembinaan MUI kepada LDII. Karena Abdullah mengaku LDII tidak pernah menganut ajaran sesat Islam Jamaah yang mengkafirkan dan menajiskan umat Islam di luar LDII. Kata Abdullah, ini adalah sinergi kemitraan antara LDII dengan MUI, bukan inisiatif LDII semata.

Abdullah mengakui LDII memang punya hubungan dengan pendiri Islam Jamaah, H Nurhasan Ubadillah. Tapi, ia menegaskan LDII hanya mewarisi fasilitas atau asetnya (pesantren) saja. “Pengikut bukan, penerus juga bukan. Bahkan kita sebagai pembina,” ujar Abdullah kepada Suara Hidayatullah.

Menurut Abdullah, sejak didirikan dengan nama Yayasan Karyawan Islam (Yakari) pada 1972 dan saat berganti nama menjadi Lembaga Karyawan Islam (Lemkari) pada 1981, para pendahulu LDII tidak pernah mengatakan H Nurhasan sebagai amir atau imam. Katanya, LDII kini sudah memiliki paradigma baru dan juga sudah membuat klarifikasi tentang berbagai tuduhan tersebut.

Paradigma baru itu, kata Abdullah, bukan berarti dulu LDII menganut Islam Jamaah, sekarang tidak. “Paradigma ini dalam konteks tataran organisasi. Antara lain program-progaram LDII dikemas dalam suatu rencana strategis, punya visi dan misi, cara pandang baru,” kata Abdullah yang juga pejabat di Badan Penelitiaan dan Pengembangan Departemen Kehutanan ini.

Hati-hati

Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) yang juga anggota Komisi Pengkajian MUI Pusat, Amin Djamaluddin mengatakan masalah LDII belum selesai. MUI belum mengklarifikasi dan belum menyatakan LDII bebas dari penyimpangan sehingga bisa disetarakan dengan ormas-ormas Islam lain di Indonesia. “Harus hati-hati (terhadap LDII),” kata Amin kepada Suara Hidayatullah.

Amin menunjukkan sejumlah bukti, bahwa LDII sama sekali belum mengubah keyakinannya. Sejumlah bukti tulisan LDII yang dikeluarkan pasca Rakernas LDII Maret 2007 lalu menunjukan demikian. Dalam acara kepemudaan LDII, Cinta Alam Indonesia (CAI), LDII menerbitkan makalah yang masih mengajarkan tentang jamaah dan manqul. Pada bagian akhir makalah tertulis: untuk peramutan Jama’ah dalam pelestarian Jamaah ila yaumil qiyamah, maka melestarikan ilmu al-Quran dan al-Hadits secara manqul-musnad-muttashil mukhlis jamaah, adalah suatu kewajiban dan menjadi satu-satunya tanggung jawab jamaah.

Bukti lain yang ditunjukan Amin, tulisan LDII yang berjudul Nasihat-Ijtihad dari Imam keluaran Mei 2007 yang masih mengandung ajaran mengkafirkan orang Islam non-LDII. Di situ ditulis, “Nasihat imam kepada jamaah, para jamaah supaya betul-betul memiliki faham jamaah yang kuat, keimanan yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh walaupun banyak cobaan, cibiran, fitnahan, bujukan, dan pancingan yang tujuannya supaya jamaah bisa terpengaruh dan akhirnya keluar dari jamaah, murtad dari agama Allah. Itu berarti hilang surganya, mati sewaktu-waktu wajib masuk neraka.”

Menurut Amin, dari kutipan tadi difahami, orang yang keluar dari jamaah mereka adalah kafir dan masuk neraka. “Berarti mereka masih mengkafirkan orang di luar jamaahnya,” kata Amin.

Amin meminta umat Islam berhati hati. Sebab, kata Amin, LDII memiliki doktrin bithonah (bohong). “Jadi, mereka lain di mulut lain di hati, dan bithonah itu bagi mereka wajib,” ujar Amin. *Surya Fachrizal, Dwi Budiman/Suara Hidayatullah

Tebus Mushala dari LDII

Tanah dan sebagian uangnya dipakai membangun mushala. Namun, setelah keluar dari jamaah tersebut, malah diminta menebus puluhan juta.

Menyusul tulisan pada rubrik Laporan Utama edisi Juni 2009 lalu, koresponden Suara Hidayatullah bertandang ke Pondok Pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Burengan, Kediri, Jawa Timur. Sebenarnya surat permintaan wawancara dengan Ponpes LDII Burengan sudah dilayangkan sejak Juni 2009. Namun, pihak LDII tak kunjung bersedia diwawancarai karena sang pimpinan ponpes sedang di luar kota.
Meski demikian, di akhir Juni Suara Hidayatullah datang langsung ke Burengan untuk wawancara.

Seorang pengasuh pesantren bernama Abdussalam menerima Suara Hidayatullah di ruang tamu. Dia tampak keberatan. “Maaf Mas, ketua lagi di luar kota. Kami sudah membaca tulisan edisi ini (Suara Hidayatullah edisi Juli 2009, LDII Berburu “Sertifikasi” Halal MUI, -red). Mas puas?! Masih belum puaskah memojokkan kami?” kata Abdussalam.

Akhirnya, pihak Ponpes LDII tetap tidak bersedia wawancara. Bahkan ketika ditawarkan hak jawab, Abdussalam malah meminta Suara Hidayatullah balik kanan, meninggalkan lokasi ponpes.

Namun, Suara Hidayatullah punya cerita baru soal LDII / Islam Jamaah ini. Dari informasi seorang sumber, awal Juli 2009 lalu Suara Hidayatullah meluncur ke Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, Jawa Timur. Disini terdapat sejumlah mantan jamaah LDII/ Islam Jamaah yang telah keluar dari jamaah/organisasi tersebut. Seorang diantaranya berinisial GM. Dia bahkan harus merelakan uang sebesar Rp 44.100.000 untuk menebus mushala yang berdiri di atas tanahnya sendiri kepada sang Imam Kelompok LDII/ Islam Jamaah Ponorogo, bernama Sugianto.

Mushala yang terdapat di Jalan Joli-Joli itu bernama Baitus Sholikin. Mushala tersebut mulai dibangun pada tahun 1990 oleh GM bersama warga LDII / Islam Jamaah setempat. Alasan GM merelakan tanahnya waktu itu untuk memudahkan pengkaderan dan pengajian warga LDII.

Sumber: Majalah Islam Suara Hidayatullah edisi Juli Agustus 2009

REKAMAN KESESATAN LDII

Ketanggor sesat, begitulah kata-kata yang pas disematkan atas sikap hipokrit yang ditunjukkan LDII selama ini. Betapa tidak, pembelaan yang selama ini mereka bela mati-matian terpatahkan oleh data yang kami peroleh ini. Satu lagi fakta empuk dari sekian banyak fakta yang tidak bisa dihindari kerajaan LDII (pusat di Kediri); yaitu bukti rekaman pembicaraan kami dengan para petinggi (amir-amir) kerajaan LDII di Ponpes pusatnya; Kediri.

Berikut kami sajikan rekaman pembicaraan (kami tulis ulang) yang berhasil kami himpun dari para petinggi LDII. Dapat disimpulkan LDII jelas-jelas belum berubah. Bahkan terlihat seperti ada dua kepemimpinan bertolak belakang dalam tubuh LDII; dimana mereka mempunyai cara yang berbeda-beda dalam melindungi doktrin sesat mereka.

- – - – - -

Alhamdulillah, segala puji semua hanyalah milik Allah semata sebagai pemberi petunjuk bagi hambaNya yang ingin kembali. Dia adalah Zat tempat permohonan ampun dan permintaan pertolongan. Dalam konteks kali ini, kami mengajak para pembaca sekalian menyimak pembicaraan kami dengan para petinggi LDII; dalam mengungkap ada apa dengan LDII. Diantara pembicaraan tersebut sebelumnya kami memperkenalkan orang yang telah bersuara tentang doktrin mereka sendiri.

1. USTADZ HAFILUDIEN

Beliau adalah Pakubumi/Ustadz Senior (staf pengajar tetap pondok pesantren Pusat LDII KEDIRI). Berikut ketikan teks dari rekaman pembicaraan kami dengan beliau.

Kami bertanya : Ada beberapa jamaah resah dengan penyampaian mubalig yang mana mubalig tersebut menyampaikan kepada jamaah, begini pak selama ini kita mendapatkan ijtihad dari imam tidak boleh sholat dengan orang luar, tapi dari mubalig ini memperbolehkan sholat dengan orang luar. (bagaimana menurut bapak?)

Pak Hafiludien : Ya.. tidak boleh

Kami bertanya : Tetap tidak boleh ya?

Pak hafiludien : Tetap gak boleh.. Itu keliru, kemanqulannya keliru, MANQULannya keliru.

Kami bertanya : Jadi bagaimana kemanqulan yang pas pak..?

Pak hafiludien : Tetap ga boleh

Kami bertanya : Tetap ga boleh sholat dengan orang luar ya?

Pak hafiludien : Iya tetap ga boleh, kalau sudah terjadi supaya di ulangi sholatnya.

Kami bertanya : Kalau umpama dia terlanjur sholat dengan orang luar, di ulangi lagi ya pak?

Pak hafiludien : Ya di ulangi lagi, kalau terpaksa dan tidak bisa menghindar ya niatnya di niati sholat sendiri. Bukannya kita bermakmum pada mereka. Saat nabi ditanyakan oleh sahabat Hudzaifah bin Yaman bagaimana kalau tidak menjumpai imam dan jamaah jawab nabi Fa’tazil tilkal firoqoh kullaha pisahilah semua firqoh yang ada. Yang di pisahi apa? Yang dipisahi ibadahnya mereka.

Kami bertanya : Berarti kita harus jauh dari mereka?

Pak hafiludien : Iya..! kita tidak boleh beribadah bersama mereka. Fa’tazil tilkal firoqoh kullaha pisahilah semua firqoh yang ada. Yang dipisahi maksudnya adalah ibdah bersama mereka.

Kami bertanya : Berarti kita harus menyelisi dan punya dinding dengan mereka..?

Pak hafiludien : Ya…untuk ibadahnya aja,tapi kalau urusan jual beli, pergaulan silahkan yang penting tidak terpengaruh. Jangan ibadah bersama mereka, sholat bermakmum pada mereka, itu ga boleh. Dan dalam jamaah sudah lazim, sudah sesuai kemanqulan, jangan merubah kemanqulan yang ada.

Kami bertanya : Insya Allah sudah cukup nanti kapan-kapan ada pertanyaan lagi kami akan bertanya lagi pada bapak ya?

Pak hafiludien : iya.

Demikian tanya jawab kami dengan Ustadz Hafiludien. Dari dialog dengan ustadz senior yang juga staf pengajar tetap pondok pesantren Pusat LDII KEDIRI ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa:

–> Sholat dan bermakmum di belakang orang yang bukan kelompoknya maka tidak sah hukum sholat tersebut.wajib mengulanginya.

–> Kalaupun terpaksa sholat berjamaah dengan orang luar maka niatnya berjamaah diganti dengan sholat sendiri.

–> Jamaahnya harus terpaku dengan ilmu manqul, walau mungkin ilmu manqul tersebut keliru; wajib diilkuti dan tidak bisa di ubah.

–> Mereka masih mengkafirkan orang diluar kelompoknya. Karena dari amalan saja orang luar tidak diterima.

2. USTADZ MUSTOFA ROYAN

Beliau juga termasuk staf pengajar tetap di Pondok Pesantren LDII Kediri.

Kami bertanya : Bagaimanakah jamaah yang sudah berbaiat kemudian dia keluar dari jamaah, apa dia harus baiat lagi..?

Ust Mustofa : Iya jelas dong harus baiat lagi. Diakan udah keluar jadi otomatis bai’at lagi.

Kami bertanya : Ada beberapa jamaah yang telah membaca buku LDII yang berjudul AFTER NEW PARADIGMA, disitu dijelaskan tentang konstelasi LDII dengan salafy dan ada yang berpandangan tidak mengapa dan kita boleh belajar di pondok pesantren salafy. bagaimana hukumnya seperti itu?

Ust mustofa : Tetap ga boleh, itu kan orang luar.

Kami bertanya : Orang kafir ya pak?

Ust mustofa : Iya, yang jelas mereka bukan orang jamaah, BUKAN ORANG IMAN, tetap ga boleh, ngajinya ngaji di kita aja…

Kami bertanya : Dan ada yang berpandangan dengan buku tersebut, karena ada penjelasan konstelasi LDII kaitan erat dengan salafy. kenapa tidak kita mengaji di salafy juga?! Dan yang menjelaskan ini sering berhubungan erat dengan pak Abdullah Mabrur (Mauludin).

Ust Mustofa : Hati-hati dengan orang itu, coba dipantau saja. Siapa nama orang itu?

Kami bertanya : Namanya Mas Rom.

Ust mustofa : Kamu dengan Bitung jauh nggak?

Kami bertanya : Agak jauh pak.

Ust mustofa : Di Bitung ada yang namanya Fery. coba dipantau dia, kayaknya dia ada link dengan pak Mauludin.

Kami bertanya : Asalnya dari mana?

Ust mustofa : Orang Kediri, dia katanya kerja di Bitung. Dia datang kesana tidak ketempat orang kita, kayaknya sudah ada kost, kata orang kita. Menurut informasi dia sudah pro dengan pak Mauludin.

Kami bertanya : Keluarganya sekarang ada dimana pak?

Ust Mustofa : Keluarganya ada disini, di pondok kediri. Maksud saya tolong dipantau dia, bagaimana kepahamannya. Jangan sampai dia nanti sepahaman dengan pak mauludin. Maka dia akan mempengaruhi jamaah.

Kami bertanya : Ada yang bertanya tentang pak Mauludin, bagaimana statusnya dia, apakah masih jamaah?

Ust Mustofa : Dia sudah bukan orang jamaah lagi..!

Kami bertanya : Berarti sudah murtad ya pak?

Ust Mustofa : Iya. Dia udah bilang. Saat saya tanyakan pada pak Mauludin, ”Sekarang posisi pak Mauludin gimana” pak Mauludin menjawab, ”Kita orang islam itu harus punya amir, tapi amir itu harus di akui oleh semua orang islam, minimal tokoh-tokoh orang islam itu mengakui keamiran kita. Hal itu kan gak mungkin terjadi. (Ust. Mustofa bertanya) Berarti kamu tidak mengakui keamiran pak Abdul Aziz? ”iya” dia bilang begitu. Dan sekarang posisi kamu bagaimana? Pak Mauludin menjawab ”saya dalam rangka uzlah”. Kemudian (Ust. Mustofa) tanya lagi, apakah kamu masih jamaah? Dia mengatakan “Iya saya masih jamaah tapi bukan jamaah LDII”. Berarti dia terang-terangan dia sudah bukan jamaah. Makanya jamaah-jamaah di nasehati dipagari agar tidak terpengaruh dengan seperti itu.

Kami bertanya : Memang beberapa waktu lalu kami mendapatkan ijtihad dari pusat untuk segera menghapus nomer hapenya pak mauludin.

Ust Mustofa : Betul… betull… betull…
Ini dalam rangka nasehati jamaah agar tidak terpengaruh. Jangan terpengaruh dengan keadaan. Kalau pengaruh dulu lewat fisik tapi sekarang pengaruhnya lewat keyakinan. Tekankan jamaah kita yang benar, walau disana itu sama ngajinya Quran hadits misalnya, juga mereka jamaah, juga punya imam. Tapi imam mereka itu Qobisun. Kita yang awal ”fu bi baiatil awwal fal awwal” tetapilah baiat yang pertama maka yang pertama. Sepintas tidak ada beda tapi yang jelas berbeda jauh, berbeda jauh…

Kami bertanya : Apakah boleh saya menyampaikan kepada jamaah bahwa pak Mauludin telah murtad?

Ust Mustofa : Iya memang harus.. Memang dia sudah tidak jamaah..
Dan statusnya pak Mauludin sudah tidak mengakui keamiran kita, dia ngaku bukan jamaah kita, dia mengatakan dia salafy.

Demikian hasil tanya jawab kami dengan Ustadz Mustofa Royan,dari beberepa poin di atas kita bisa menarik beberapa kesimpulan:

-> Bahwa LDII masih dan tetap islam Jamaah yang memiliki imam yang harus di baiat.

-> Warga LDII dilarang menimba ilmu selain dari jalur mereka.

-> LDII masih dan tetap mengkafirkan orang diluar kelompoknya.

-> Siapa saja pengikutnya,kemudian keluar dari jamaah LDII maka orang tersebut di tuduh telah murtad keluar dari keislaman.

3. USTADZ TAUFIQURROHMAN

Beliau termasuk paku bumi staf pengajar tetap di pondok pesantren LDII kediri.

Kami bertanya : bagaimana pak hukumnya orang yang berzina, sebab ada jamaah yang merasa dirinya telah melakukan pelanggaran had. (bagaimana hukumnya).

Ust Taufiq : itu di arahkan ke daerah dulu, nanti daerah akan mepertimbangkan dan menghubungi kepusat apa saja yang semestinya yang dilakukan oleh jamaah teresebut. Nanti bagaimana dia diarahkan menjalankan kafaroh.

Sebelumnya begini pak, bila ada jamaah yang melaporkan seperti ini, hendaknya jangan disuruh sumpah karna igak ada petunjuk seperti itu.

Jadi orang yang bertobat itu kita uji kesungguhan dia dari mentobati kesalahannya dan yang punya haq menguji ini adalah keimaman.baik yang ada di daerah maupun ada di pusat.

(Dan pembicaraan terputus lewat handphone).

Dari pertanyaan dan jawaban diatas bisa kita menarik kesimpulan :

-> Adanya imam yang mengendalikan pergerakan pengikutnya.

-> Dikalangan LDII diadakan pertaubatan, dan pertaubatan itu di terima atau tidak yang menentukan adalah amirnya.

-> Taubatnya seseorang sungguh-sungguh atau main-main yang menilai adalah imam, bukan Allah.

Ket: Data rekaman yang asli ada pada kami: tim Meluruskan LDII.

Keluar dari LDII

SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Agus Sumarno
TTL : Malang, 01 Agustus 1978
Alamat : Gampingan RT 015 RW 005 Sumbertangkil
Kec. Tirtoyudo Kab. Malang Jawa Timur
Agama : Islam
Status : Menikah dengan Wasiatun
Anak :
1. Maratus Shalihah (9 tahun)
2. Abdul Fath (7 tahun)
3. Nurfauzan (5 tahun)
4. Setiaji (3 tahun)
5. Ahmad Baihaki (1 tahun)


Menyatakan dengan sebenarnya bahwa :

  1. Masuk kedalam aliran LDII mulai tahun 1990 (sebelum menikah), sampai diusir oleh orang tua dan tinggal terpisah dari orang tua.
  2. Tanggal 06 April 1998 menikah dengan wanita LDII bernama Wasiatun dan dikaruniai lima orang anak.
  3. Memasuki tahun 2008 mulai berpikir tentang kebenaran dan kesesatan LDII.
  4. Pada akhir tahun 2008 memutuskan (tanpa paksaan dari siapapun) keluar dari LDII.
  5. Setelah keluar dari LDII sering didatangi oleh para pengurus LDII dan diajak untuk kembali lagi ke LDII.
  6. Saya menolak dengan tegas untuk kembali ke LDII karena saya merasakan bahwa ajaran LDII itu sesat – menyesatkan. Oleh karena itu, saya siap untuk bersaksi kapanpun diperlukan.
  7. Pada saat saya keluar dari LDII (2008), ajaran LDII masih menganut faham Manqul, dan mempunyai Amir/Imam yang harus ditaati. Amir/Imam LDII saat ini adalah Abdul Azis (putra Nurhasan Ubaidah Lubis, adik kandung Abdul Dlahir yang menjadi Amir/Imam sebelumnya), serta boleh bersumpah palsu terhadap orang-orang kafir diluar jamaah LDII, seperti yang pernah dilakukan oleh pengurus LDII di hadapan MUI pusat. Meskipun sudah bersumpah “Tidak ada lagi bai’at dan mengkafir-kafirkan orang lain” di depan MUI, tapi sumpah tersebut boleh dilanggar karena MUI bukan orang LDII (sesuai penjelasan dari Amir/Imam LDII kepada jamaahnya).
  8. Sampai sekarang, ajaran LDII masih tetap harus Manqul, taat Amir/Imam, dan masih mengklaim sebagai aliran yang paling benar. Sehingga orang atau aliran diluar mereka wajib masuk neraka. Serta masih berlaku sistem pembai’atan.
  9. Setelah saya keluar dari LDII (akhir 2008), saya masih tinggal di Mojokerto. Kemudian saya mengajak keluarga untuk pindah dan tinggal di Malang.
  10. Tanpa disangka dan tanpa sepengetahuan saya, ketika saya pulang ke rumah sehabis kerja, saya dapati rumah dalam keadaan kosong. Ternyata istri dan kelima anak saya dijemput oleh keluarganya yang masih menganut LDII. Dan setelah diselidiki, ternyata mereka dijemput oleh saudaranya, diantaranya:
    - Saliman
    - Sulian
    - Ngadi, dan yang lainnya.
    Mereka dibawa ke Mojokerto ke rumah orang tuanya sampai sekarang.
  11. Kemudian saya datangi isteri dan anak saya. Akan tetapi, isteri saya minta cerai apabila saya tidak mau kembali ke LDII dan bertobat kepada imamnya. Padahal, sebelumnya isteri saya tidak pernah bersikap demikian. Sampai hari ini, baru 1 (satu) orang anak saya yang bisa saya ambil (kembali) untuk sekolah di Malang. Dan yang lainnya sampai saat ini saya belum tahu keadaannya, apakah mereka sudah bersekolah lagi atau belum.Demikian Surat Pernyataan)* ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada paksaan dari siapapun juga.

    Jakarta, 19 Mei 2009
    Yang membuat pernyataan,

    (TTD dan MATERAI 6000)

    AGUS SUMARNO

    )* Pernyataan ini dibuat di kantor LPPI (Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam) Jakarta

Penjara untuk Sang Ustadz

Penjara untuk Sang Ustadz

Ditulis di Majalah Sabili 5th July 2009 edition page 82

LDII penjara Ustadz

-

Akhirnya, LDII berhasil juga menyeret paksa bekas pengikutnya yang uzur itu ke dalam penjara. Di usianya yang ke 70, Bambang Irawan Hafiluddin, bakal menghabisi hari-harinya selama enam bulan, tanpa pembelaan dari kaum muslimin.

Pagi itu, Selasa (16/6) sekitar pukul 10.30, Bambang Irawan Hafiluddin disatroni dua orang lelaki berseragam aparat kejaksaan, tiga polisi bersenjata api, dan didampingi 4-5 orang jamaah LDII. Kendati masih menanti proses grasi, namun tak menghalangi aparat melakukan ekseskusi paksa terhadap mantan pengikut Islam Jamaah / LDII ini. Mereka menjemput paksa lelaki uzur yang sedang menyiram tanaman hias di pekarangan rumahnya di bilangan Kebayoran Baru itu, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Seperti seorang kriminal, Bambang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi. Menurut Hafid, salah seorang anak Bambang Irawan yang dihubungi Sabili, pagi itu terlihat mobil biasa bukan plat merah alias mobil dinas. Aparat mengeksekusi paksa ayah dari 14 anak ini. “Ayah dipaksa masuk mobil, saat sedang menyiram tanaman. Di LP, ayah dalam keadaan sehat wal afiat. Selama di tahanan, beliau banyak membaca buku.”

Seperti diberitakan Sabili sebelumnya, Bambang diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti ini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (1 Juni 2006), Bambang dikenai hukuman pidana penjara  bulan. Oleh pengadilan, Bambang dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana: menyebarkan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum. Dalam hal ini LDII.

Bambang pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi aneh dan sangat jarang terjadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah dipaksa membuat Kontra Memori Banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi menyatakan Bambang bersalah, bahkan menetapkan pidana penjara yang lebih lama, yakni 6 bulan kurungan penjara terhadap Bambang.

Perjuangan Ustadz Bambang mencari keadilan terus berlanjut. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk kesekian kalinya, JPU dengan berbagai tekanan dari pihak tertentu (LDII) membuat Kontra Memori Kasasi. Sehingga pada 19 Februari 2009 lalu, PN Bekasi lewat surat resmi memberitahukan, bahwa permohonan kasasi Bambang ditolak, berdasarkan Putusan MA tanggal 28 April 2008 untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 April 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan surat panggilan terpidana Bambang Irawan bin Hafiluddin.

Upaya terakhir mencari keadilan, Kuasa Hukum Bambang Irawan, Abdul Chalim Soebri, SH, mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan MA berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi kepada Presiden RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 Februari 2009. Mengingat pengajuan grasi tersebut masih dalam proses hukum, hingga kini belum ada keputusan permohonan grasi. Tapi Kejaksaaan Negeri Bekasi justru terburu-buru melaksanakan putusan pengadilan, dan memaksakan kehendak.

Sejak awal, Bambang memang tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. Jika panggilan ketiga tak juga hadir, pihak kejaksaan, menjemput paksa. Kini terbukti sudah. “Ada indikasi LDII bernafsu untuk menjebloskan Bambang ke penjara. Yang jelas, ada aroma kepentingan politik dalam kasus Bambang,” tukas Chalim.

Dikatakan Chalim, ada beberapa alasan diajukannya permohonan penundaan pelaksanaan putusan MA, diantaranya: proses hukum grasi sedang berjalan, kliennya bukan pelaku tindak pidana sadis sehingga putusan MA tak perlu tergesa-gesa. Ada dugaan kuat, pelaksanaan putusan MA itu didasarkan atas tekanan kelompok atau pihak tertentu,” kata Chalim saat dihubungi Sabili via telepon.

Abdul Chalim mendesak Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan pemeriksaan dan penelitian ulang berkas terhadap kliennya, mengingat ada dugaan pelanggaran dalam memproses hukum kasus Bambang Irawan. Kedua, Kejari Bekasi diminta agar menghormati dan menunggu proses grasi yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru serta tidak memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan putusan MA.

Perjalanan Hidup Bambang Irawan

Sekadar mengingatkan kembali, sekitar tahun 1960, Bambang Irawan pernah bergabung dengan Islam Jama’ah yang sekarang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dipercaya menjadi tangan kanan ‘sang amir’ Nurhasan Ubaidah Lubis. Dalam waktu yang bersamaan, bambang dijadikan menantu kesayangan Nurhasan.

Sebelum bertaubat, Bambang diberi tugas untuk mencari dan mengajak pengikut baru untuk bergabung menjadi jamaah LDII. Bambang pun berhasil merekrut banyak jamaah, baik dari dalam maupun mancanegara.

Tahun 1974 – 1980, Bambang diajak bersama Nurhasan Ubaidah Lubis untuk mukim (tinggal) di Mekkah, dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu, Bambang banyak bertemu dengan banyak tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalam diskusinya, Bambang tersadar bahwa ajaran aliran Islam jamaah / LDII jelas-jelas merupakan ajaran yang menyimpang dari konsep Islam yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.

Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan taubat dan keluar dari LDII. Sejak “murtad” dari LDII, Bambang selalu menjadi sasaran dan incaran kelompok Islam Jamaah / LDII. Mulai dari teror, ancaman secara fisik maupun non fisik, mengepung dan membuat onar pengajian para ustadz yang berani membongkar kesesatan LDII, hingga menyeretnya secara berkeroyok ke kantor polisi dan pengadilan.

Untuk menebus dosa dan kesalahannya selama 23 tahun menjadi gembong LDII, Bambang berupaya menyampaikan kebenaran Islam melalui ceramah dan diskusi di beberapa masjid. Sekitar tahun 2004, Bambang diminta untuk mengisi acara kegiatan di daerah Banten, untuk menjelaskan tentang aliran jamaah LDII, tetapi beberapa jamaah LDII melalui aparat oknum polisi setempat meminta membatalkan dan menutup acara tersebut, bahkan meneror Bambang. Tetapi karena kesigapan penanggungjawab acara, oknum polisi tersebut tidak berani membubarkan acara pengajian  dan diskusi pun tetap dilanjutkan.

Pada hari Sabtu, 10 September 2005 pukul 2.00 WIB – selesai, Bambang diminta kembali untuk menjadi pembicara kajian masalah aliran sesat dengan tema “Dakwah Cinta Melimpah Dakwah Ilallah” bertempat di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi, Jawa Barat. Tanpa diketahui penyelenggara, di dalam dan luar masjid sudah dijejali dengan jamaah LDII, kurang lebih 2000 orang dikerahkan dengan menggunakan angkutan truk dan bus besar.

Saat acara baru berjalan sekitar 30 menit, jamaah LDII interupsi dan mencaci maki Bambang Irawan dengan teriakan sangat keji: “Kyai Bambang (maaf) Anjing, bunuh!!” Suasana menjadi gaduh, kacau dan berantakan. Kegiatan pengajian pun terhenti.

Aparat kepolisian yang menjaga keamanan kegiatan pengajian tersebut sudah menyiapkan mobil patrolinya berjanji akan mengantarkan Bambang dan penanggungjawab acara untuk diantar ke rumahnya. Tetapi nyatanya,  Bambang dan panitia penyelenggara justru dibawa ke kantor Polisi Metro Bekasi, lalu dipaksa untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP).

Tuntutan LDII untuk menyeret Bambang ke pengadilan membawa hasil, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan proses hukumnya terus berjalan. Keputusan demi keputusan diterima Bambang tanpa rasa keadilan. “Seharusnya polisi dan Kejaksaan menolak dan tidak menerima laporan serta pengaduan yang datangnya dari pihak LDII. Karena jelas-jelas mereka yang membuat kegaduhan pengajian di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi. Adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini lembaga kejaksaan untuk menutup dan membubarkan setiap ajaran dan aliran sesat secara sah oleh pemerintah maupun MUI,” ungkap kuasa hukumnya, Abdul Chalim.

Munas ke VII MUI pada 28 Juli 2005 telah menyatakan Islam Jamaah / LDII sebagai aliran atau organisasi yang menyesatkan dan terlarang. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan kegiatan LDII / Darul Hadits, Islam Jamaah, Jamaah Qur’an Hadits, JPID, dan JAPPENAS. Pada tahun 1996, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama RI juga telah melakukan penelitian terhadap LDII yang kesimpulannya melarang LDII / Islam Jamaah.

Ihwal “Paradigma Baru” LDII, pihak Komisi Pengkajian MUI menyatakan urusan LDII belum selesai, dan tak ada perubahan yang signifikan. Menjadi aneh dan lucu, perangkat hukum yang sudah jelas itu mengorbankan Bambang Irawan saat mendakwahkan bahaya aliran sesat pada umat, tak terkecuali LDII.

MUI yang telah mengeluarkan fatwa sesat LDII, tak bertanggungjawab dan kerap bungkam. Tak ada pembelaan sedikitpun, Bambang yang dibui. Seharusnya MUI bersikap dan melindungi pendakwah yang giat memerangi aliran sesat. Secara tak langsung, MUI telah melemahkan pendakwah agar melunak soal kesesatan LDII yang kian hari semakin arogan.

PLEDOI Ust. Bambang Irawan terhadap Fitnahan LDII

Segala puji bagi Alloh. Kepada-Nya kita memuji, minta pertolongan dan ampunan. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan perbuatan-perbuatan kita.. Siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh Alloh, maka tidak ada yang memberikan petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Alloh, Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya ersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh.

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imron: 102)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, maka Alloh memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan baransiapa mentaati Alloh dan Rosul-Nya, maka ia akan memperoleh keberuntungan yang agung.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)

Ucapan yang paling benar adalah Kitabulloh, sebaik-baik bimbingan adalah bimbingan Nabi Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah yang baru, dan semua yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah menyesatkan, dan semua yang menyesatkan akan masuk neraka.

Amma ba’du,

Bapak Hakim Ketua dan Majelisa Hakim yang saya hormati dan cintai karena Alloh, alhamdulillah!

Dalam surat tuntutan No. Reg. Perk PDM 238/Bekasi/01/2006 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyebutkan sebagai berikut:  Sebelum sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:

Hal-hal yang memberatkan:

- Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan

- Perbuatan penghinaan yang dilakukan terdakwa karena dorongan keyakinan

Alloohuakbar walillaahilhamdu, terima kasih banyak. Tepat sekali, karena memanglah benar pilihan sikap dan tugas hidup saya dl berjihad ibadah fi sabili da’wah ilalloh ISY KARIIMAN AW MUT SYAHIIDAN dengan dorongan keyakinan yang kuat IIMAANAN WAHTISAABAN. Memanglah tugas hidup saya yang pertama dan utama serta selamanya, yaitu DAKWAH ILALLOH, Dakwah Cinta Melimpah Rohmatan lil’alamiin. Terlebih lagi dalam sisa hidup setelah saya sadar, insyaf dan tegas-tegas bertaubat dari semua dosa-dosa besar saya selama 23 (dua puluh tiga) tahun menjadi super star dan gembong besar pendukung utama dan penyebar aktif doktrin dan ajaran sesat Darul Hadist Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist, Japenas, Qur’an Hadist Manqul Amir, Yakari, Lemkari, CAI, LDII, 354 dan atau apapun lagi namanya dengan ajaran sesat yang telah jelas-jelas sh dilarang oleh Pemerintah RI dengan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-089/DA/10/1971.

Ya, memang itulah pekerjaan pokok saya, terlebih lagi dalam sisa umur saya yang sedikit ini, saya bertekad untuk membayar lunar kaffaroh tebusan seluruh dosa-dosa besar saya selama 23 (dua puluh tiga) tahun, dimana saat itu saya telah menjadi dajjal penipu yang gila total, gila benar-benar gila, psikopat maniak, gila diatas gila, ngamuk nekad all out habis-habisan MENGHANCURKAN Aqidah, Akhlaq, Ukhuwwah dan Dakwah Islam, menghancurkan pilar-pilar utama Agama Alloh, Agama Islam, agama kita yang mulia seraya selalu saya UJUB TAKABBUR, saya merasa paling benar sendiri dan saya yakin pasti dan wajib harus masuk surga sendiri, sambil terus menerus ngawur nekad ngotot menyalahkan dan mengkafirkan serta menajiskan semua orang Islam selain kerajaan jamaah saya. (Baca link ini)

DAKWAH CINTA, itulah tugas utama hidup saya, tuubuu ilalloohi TAUBATAN NASHUHA, yaitu tugas suci membentengi aqidah ummat, menyelamatkan ummat dan terutama para korban, ajaran-ajaran sesat itu, memberi peringatan keras lantang dan tandas ttg adanya bahaya besar dan dahsyat ajaran-ajaran sesat Al-Harokatul Haddamah GPK (Gerakan Perusak Keimanan) dan KGB (Khawarij Gaya Baru) Islam jama’ah, jama’ah Qur’an Hadist 354 dengan ceramah-ceramah kesaksian saya sebagai An-Nadzirul ‘Uryaan / Si Pemberi Peringatan Keras dengan Berteriak Lantang. Sudah ribuan kali banyaknya pembicaraan ceramah-ceramah kesaksian dan dakwah saya dalam masa puluhan tahun terakhir ini melalui berbagai media ke segala penjuru dunia.

Allohuakbar walillaahilhamdu…

Dan memanglah saya tidak merasa bersalah apalagi menyesali perbuatan saya berjihad ibadah fi sabili da’wah ilalloh / dakwah cinta melimpah rahmatan lil’alamin guna membentengi dan menyelamatkan Aqidah Tauhid Jama’ah Ummat Ahlussunnah Waljama’ah dari segala racun dan virus jahat ajaran-ajaran sesat itu. Memanglah saya tidak merasa bersalah apalagi menyesalinya bahkan saya berbangga, berbahagia dan bersyukur pot top sudah dapat melaksanakannya karena Alloh dan dengan izin Alloh semata.

Allohuakbar walillahilhamdu. Allohummasyhad 3x.. Allohumma aqqim allamal jihad 3x. Allohumma arinal haqqo haqqon warzuqnat tibaa’ah. Allohumma inniy mu’minun wa inniy muhaajiruun wa inniy mujaahiduun.. Allohummahdinaa wahdibina waj’alna sabaaban limahtada! Allohummahdinaa ! Allohumma asghilidh dhoolimiina bidhdhoolimiin… wa akhijnaa min baynihim saalimiin..! Allohumma innaa naj’aluka fii nuhuurihim wa na’udzubika min syuruurihim ! Allohummakfiniihim bimaa syi’ta ! Allohumma aamiin !

Bapak Hakim Ketua dan Majelis Hakim yang saya hormati, Jaksa Penuntut Umum serta penunjung sidang yang saya hormati dan cintai karena Alloh. Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya tersebut menyatakan : “ Bahwa  terdakwa, Bambang Irawan bin Hafiluddin, di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  “Dengan mengatakan dalam ceramahnya antara lain bahwa : orang LDII gila dan ketuanya gila, Ketua LDII kafir.”

Allohuakbar Maasyaa Allooh Laa Quwwata illa billaah, innaa lillahi wa inna ilayhi rooji’uun.. Itu sungguh TIDAK BENAR dan jelas-jelas mencampur adukkan serta memelintir isi dari substansi ceramah kesaksian saya / da’wah ilalloh / da’wah cinta amar ma’ruf nahi munkar. Itu jelas memfitnah saya dan justru telah menteror / menjebak / menjadikan saya target keji character assassination habis-habisan. Saya dijadikan target bahkan keterangan para saksi A charge sangat diragukan, bahkan mengada-ada. Dan telah berani bersumpah palsu untuk mencapai target agar dakwaan jaksa penuntut umum terbukti.

Saya jadi ingat bahwa di dalam ajaran sesat yang telah dilarang kejaksaan agung RI itu ada doktrin mutlak wajibnya (fardhu ‘ain) mengadakan pembelaan dengan segala cara (tujuan menghalalkan segala cara). Prinsip Taqqiyah FATHONAH BITHONAH BUDI LUHUR dengan mewajibkan WAJIB BERBOHONG (berstandar ganda) bahkan bersumpah palsu demi untuk kejayaan dan kelestarian ajaran sesat – kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist Manqul 354 itu.

Ceramah kesaksian dan da’wah saya pada malam itu sama seperti ribuan kali ceramah saya melalui berbagai media selama puluhan tahun setelah saya keluar dari GPK KGB Kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist Manqul 354.  Yaitu da’wah ilalloh, da’wah cinta melimpah membayar lunas harga tebusan kaffaroh taubat saya guna membentengi dan menyelamatkan aqidah jama’ah ummat Ahlussunnah Wal Jama’ah dari segala racun dan virus berbahaya ajaran sesat tersebut.

Tidak ada saya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap organisasi LDII atau terhadap al mukarrom bapak H. Muhammad Nurhadi sebagai ketua LDII Bekasi. Terlebih saya pribadi tidak mengenal beliau sebelumnya maupun semua yang hadir pada acara MABIT pada waktu itu. Kalaulah ada yang harus saya benci, maka yang saya benci itu adalah semua perbuatan syetan kafir karena itu sudah jelas-jelas ada perintah dari Robbul ‘Alamin Alloh swt: “Innahu lakum ‘aduwwum mubin! Fattahidzuhu ‘aduwwan!” Maka do’a kita sebagai mukmin muttaqin: “Allohumma habbib ilaynal iimaana wa zayyin hu fii quluubinaa wa karrih ilaynal kufro wal fusuuqo wal ishyaan waj’alnaa minarrosyidiin !

Perbuatan-perbuatan syetan kafir itu terutama adalah yang berupa ajaran-ajaran sesat yang sudah dilarang Jaksa Agung RI itu yang jelas-jelas merusak Aqidah, Akhlak, Ukhuwwah dan Da’wah Jama’ah Ummat Ahlussunnah wal Jama’ah kita yang mulia. Itulah yang harus sunguh-sungguh wajib kita tumpas dan berantas sampai ke akar-akarnya. Li I’laa-i kalimatillaahi hiyal ‘ulya wakalimatil kufri hiyassufla..!! Allohuakbar! Sayuhzamul jam’u wayuwalluunadzdzubur! Jaahidil kuffaaro wal munaafiqiina waghludh ‘alaihim. Gerakan paham dan ajaran sesat itu adalah gerakan parasit benalu dan tumor kanker ganas jahat dahsyat brutal fatal nekad konyol ngawur top. Gerakan si Raja Tega merusak Islam dari dalam.

Gerakan GPK KGB Kerajaan Islam Jama’ah 354 yang jelas-jelas sesat dan menyesatkan serta telah dilarang pemerintah RI dengan Keputusan Jaksa Agung RI oleh sebab itu dakwaan jaksa penuntut umum sangat berseberangan dengan keputusan Kejaksaan Agung RI No. 089/DA/10/1971 itu adalah jelas-jelas gerakan musang berbulu ayam atau serigala berbulu domba,menggunting dalam liputan yang haruslah wajib benar-benar kita tumpas ke akar-akarnya dengan dakwah cinta melimpah rahmatan lil’alamin,dakwah idfa billati hiya ahsan faiidzalladzii baynaka wa baynahu ‘adaawatun ka-annahu waliyyun hamiim. Unshur akhuka dholiman aw madhluman.!

Kasihanilah dan selamatkanlah ummat. Kasihanilah dan selamatkanlah LDII dengan dakwah cinta melimpah karena alloh semata.Betapa indahnya dan betapa agungnya dakwah cinta melimpah, maka kembalilah si anak hilang. Allohumma amdhiy. Amin. Apa tidak mustahil? Jelas tidak! Bukti dan fakta nyata akhukum fillah Bambang Irawan Hafiludiin ini si gembong dedengkot besar bajingan tengik, penjahat kakap, tokoh nekad gila, penghancur aqidah Islam selama 23 (dua puluh tiga) tahun bisa berhasil bertaubat dengan keluar dari cengkeraman maut ajaran sesat itu dengan pertolongan, taufiq, hidayah dan izin dari Alloh swt, alhamdulillah. Inilah tugas utama, tugas pokok, tugas mulia, tugas suci, tugas agung, tugas da’wah ilalloh, da’wah idfa’ billati hiya ahsan fa idzalladzi baynaka wa baynnahu ‘adaawatun ka-annahu waliyyun hamiim..! Allohu akbar walillahilhamdu! Laa quwwata  illaa billaah..!

Sekitar bulan Juli 2005 dalam acara Tabligh Akbar yang diikuti oleh ribuan kaum muslimin di Masjid al-Barkah Asy-Syafi’iyyah  Jakarta pada acara ulang tahun ke-34 Majlis Taklim Asy-Syafi’iyyah, Bapak KH Yusuf Hasyim (putra Hadrotusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari tokoh nasional pendiri NU) menghimbau agar kita ummat Islam bersungguh-sungguh melakukan tindakan tegas dan gerakan yang serius dalam menghadapi ajaran-ajaran sesat yang merusak aqidah Islam. Pak Ud (nama panggilan Bapak KH Yusuf Hasyim) mengatakan bahwa “yang mendukung ajaran- ajaran sesat itu tertipu atau penipu!”

Dan Alloh swt telah berfirman “Mereka (jama’ah munafiqin itu) tidak merasa. Di dalam hati mereka (jama’ah munafiqin itu) bercokol penyakit lalu Alloh menambah lagi penyakitnya itu, dan bagi mereka (jama’ah munafiqin itu) adzab yang pedih disebabkan kebohongan mereka itu”. (QS. Al Baqoroh : 9-10)

Dan Alloh swt juga berfirman : “Jaahidil kuffaaro wal munaafiqiina waghludh ‘alayhim wa ma’waahum jahannamu wa bi’sal mashiir.” (QS. At Tahrim : 9)

Jadi jama’ah gerombolan munafiqin itu adalah jama’ah gerombolan para raja penipu dan pembohong penjahat dan perusak agama yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar kita selalu dan terus melawan dan menumpasnya sampai ke akar-akarnya. Seperti contoh Rasulullah dengan para sahabat telah menumpas habis jama’ah masjid Dhiror yang dibangun dan digerakkan dengan makar subversif dan penipuan oleh kaum munafiqin Abdullah bin Ubay setelah turun perintah tegas dari Alloh swt: “Walladzinatakhodzu masjidan dhiroron wa kufron watafriqon baynal mukminina … latakum fihii abadan”. (QS. 9: 107-108)

Telah jauh hari saya menyampaikan peringatan terhadap hal ini pada buku saya oleh LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang berjudul Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII. Silakan baca pada halaman 115, maka benarlah keberadaan gerombolan Jama’ah  Masjid Dhiror dari kelompok GPK – KGB kerajaan Islam Jama’ah ini telah menjadi ancaman besar dan bahaya bagi kelestarian IZZUL ISLAM WAL MUSLIMINA. Maka perlu menjadi perhatian kita bahwa gerakan sesat ini telah terlatih dan terampil, serta memiliki mobilitas yang tinggi  juga memiliki jaringan yang luas. Organisasi ini bisa sangat ekstrim dan berperilaku nekad mengamuk ngawur. Organisasi ini juga menghalalkan darah, harta, benda dan kehormatan semua orang Islam yang berada diluar kelompok jama’ahnya. Pengikutnya telah benar-benar diperbudak oleh ajaran-ajaran sesat syetan dajjalnya sendiri dengan semabuk-mabuknya dan sesesat-sesatnya. Mereka menafsirkan Al Qur’an dan Hadist dengan semaunya sendiri (halaman 115 dengan judul “Surat Terbuka Eks Tokoh Islam Jama’ah kepada Ummat Islam tentang Bahaya Islam Jama’ah)

Bukti fakta empirik di lapangan sepanjang perjalanan lakon gerakan ajaran Islam sesat GPK-KGB kerajaan Islam Jama’ah, Lemkari, LDII 354 itu sungguh-sungguh brutal nekad, ngotot terang-terangan berani menteror IZZUL ISLAMA WAL MUSLIMINA. Silakan baca majalah Islam “SABILI” No.21 th. XIII  Mei 2006 dengan laporan telaah utama berjudul “LDII Teror Ustadz” sebanyak dua puluh halaman. Ketua komisi fatwa MUI menyatakan bahwa LDII SESAT. “Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara tegas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelmaan dari Islam Jama’ah. Itu sudah jelas!” (SABILI halaman 31)

Situs internet swaramuslim.net juga menulis dengan judul “Massa LDII Alias Islam Jama’ah Ngamuk di Ciracas” dan Terjadi di Masjid Agung Karang Anyar Solo, Aliran Sesat LDII Pamer Kekerasan dan Menghalangi Dakwah yang ditulis oleh Abdul Hasan Assolowi. Baca juga buku “Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah” oleh HMC. Shodiq dari penerbit LPPI (halaman 166, “Tanah Ponpes LDII Burengan Kediri Hasil Serobotan”). Fakta-fakta tersebut menjadi perbuatan yang sungguh-sungguhlah teror brutal, barbar, dahsyat, hebat, kolosal dan spektakuler terhadap IZZUL ISLAM WAL MUSLIMINA di Indonesia kita yang disebabkan oleh ajaran sesat GPK-KGB Islam Jama’ah LDII 35 itu. Innalillai wa inna ilaihi rooji’un.

Pada majalah SABILI no.22 th.XIII halaman 4 rubrik Iftitah, ada pernyataan dari ketua DPP LDII H. Teddy Suratmaji, M.Sc yang menjelaskan bahwa LDII sudah tidak lagi menggunakan paradigma lama. Tentang hal ini, sambutan saya adalah; kalau memang benar-benar sudah tidak lagi menggunakan paradigma lama, berarti LDII bersungguh-sungguh mau bertaubat dengan taubatan nashuha. Maka alhamdulillah memang itulah yang kita harapkan dari do’a terus menerus yang selama ini kami, ummat Islam panjatkan. Alhamdulillah, KEMBALILAH SI ANAK YANG HILANG, selamat datang, ahlan wa sahlan. Ishlah secara haq! Betapa beruntungnya, betapa bahagianya kita umat Islam Indonesia sebagai muslim dengan jumlah terbesar di dunia ini. Kasihanilah dan selamatkanlah saudara-saudaraku, kekasih-kekasihku tercinta LDII..!! Allahummahdiihim, Allahummahdiinaasa jami’an. Good luck and happy ending, win-win solution. Allohuakbar..!

Kembali pada awal pledoi saya. Agar menjadi lebih jelas dapatlah saya ungkapkan kejadian ceramah dakwah cinta saya pada hari Sabtu malah Ahad, 10 September 2005 di Masjid Islamic Center Bekasi, menjadi 5 (lima) bagian sebagai berikut:

Bagian 1

Kurang lebih 30 menit saya memaparkan dakwah cinta saya, seperti yang telah saya jelaskan diatas tadi, bahwa acara berjalan lancar, aman, tenang, bersemangat dan bergairah seperti ribuan kali ceramah yang saya lakukan; tenang, aman sampai selesai dan ternyata jadwal waktu untuk saya memang telah habis. Karena sebelumnya memang datang terlambat, maka saya serahkan kepada MC atau pengarah acara. Ternyata dari laporan atau informasi para panitia yang di dalam maupun di luar masjid, saya mendengar bahwa ada 2000-an orang massa LDII mengepung masjid dan memenuhi lapangan Islamic Center Bekasi. Dari situ mulai ada gerakan-gerakan brutal dari kerumunan massa LDII serta adanya teriakan keras dan maki-makian seperti “Kiyai Bambang anjing bunuh!”, dan ada yang naik ke dalam masjid dengan tidak membuka sandal atau sepatunya.

Panitia melalui speaker menyatakan bahwa jadwal waktu ceramah saya dinyatakan telah habis dan selesai dan akan dilanjutkan dengan acara mabit (bermalam) dan selanjutnya akan diteruskan dengan acara Qiyamullail dan do’a muhasabah sesuai jadwal. Tetapi keadaan sudah terlanjur kacau, rusuh, dan tidak terkendali penuh dengan teriakan- teriakan keras (nyaris menjadi chaos dan anarkis).

Bagian 2

Kurang lebih 5 menit suasana benar-benar penuh kerusuhan dan kekacauan disertai teriakan-teriakan keras dan maki-makian dari massa LDII sambil berdiri serentak (seperti sudah diatur dan dikomandokan oleh para pemimpin atau korlapnya). Suasana benar-benar kacau dan berbahaya, hampir akan terjadi kekacauan besar di masjid. Spontan cepat-cepat saya lawan, saya balas dan saya hadapi sambil berdiri tegak bersama-sama dengan panitia dengan mengepalkan dua tangan keatas, berteriak takbir melalui pengeras suara dengan sekeras-kerasnya. Allohu akbar…! Allohu akbar…! Berulang-ulang dan alhamdulillah kerusuhan di dalam masjid dapat saya tenangkan dengan izin Allah.

Bagian 3

Saya digiring sambil diancam, diteror dan dikejar-kejar oleh massa jama’ah LDII ke kantor POLRES Metro Bekasi.

Bagian 4

Saya dipaksa semalaman melembur dibuatkan BAP, dan saya tanda tangani dengan baik, alhamdulillah.

Bagian 5

Saya tiba-tiba jadi terdakwa (diajukan ke pengadilan) dan para tokoh alim ulama Bekasi terkejut kaget. Para tokoh dan ormas Islam se-kota Bekasi pun menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut: “Substansi ceramah ustadz Bamban Irawan Hafiluddin tersebut haruslah dilihat secara proporsional. Sebagai mantan petinggi Islam Jama’ah, ustadz bambang Irawan Hafiluddin adalah orang yang tahu persis ABC-nya Islam Jama’ah, sehingga pembeberan kesesatan paham ini adalah MASUKAN YANG POSITIF BAGI UMAT. Paham sesat Islam jama’ah telah dilarang diseluruh Indonesia oleh Jaksa Agung RI dengan SK nomor: Kep-089/DA/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971.

Masalahnya paham sesat Islam Jama’ah ini mula-mula memakai nama Darul Hadist, kemudian berubah menjadi Islam Murni, kemudian Islam Jama’ah, kemudian LEMKARI, kemudian KADIM, kemudian terakhir ini menjadi LDII. Pertanyaannya; “Apakah LDII sama dengan Islam Jama’ah?” sehingga membuat LDII harus tersinggung (bahkan harus marah besar, ngamuk-ngamuk kalap, dan menteror ustadz?) atas ceramah pembeberan ustadz Bambang Irawan?”

Demikian pernyataan sikap para tokoh Alim Ulama ormas Islam se-Kota Bekasi. Dan Demikianlah kenyataan fakta dilapangan kejadian babak demi babak, mohonlah menjadi bahan pertimbangan seadil-adilnya karena Alloh.

-          Bapak hakim ketua beserta majelis hakim yang terhormat,

-          Bapak jaksa penuntut umum yang kami hormati,

-          Bapak-bapak dan ibu-ibu para pengunjung sidang, kaum muslimin rohimakumullah dan terutama saudara-saudaraku tercinta warga jama’ah LDII yang juga kami hormati semuanya karena Allah.

Demikianlah pembacaan pledoi saya; akhukum fillah atau al faqiir ilallah Bambang Irawan Hafiluddin, dimana pledoi ini saya beri nama pledoi Dakah Cinta Melimpah Dakwah Ilalloh. Kalaulah ada yang baik dan benar itu dan benar itu dari Allah, sedang kalau ada yang tidak baik dan tidak benar itu dari kelemahan saya. Yaa Allah ampunilah semua kesalahan dan dosa-dosa kami. Bimbinglah kami agar dapat senantiasa terus menerus tulus ikhlas bekerja keras, berjihad dakwah ilallah, dakwah cinta melimpah yang penuh manfaat barokah bagi agama Islam baik di dunia maupun di akhirat. Yaa Allah.. Ampunilah dan terimalah taubat kami taubatan nashuha, rahmati dan berkatilah serta ridhoilah kami. Amiin yaa Robbal alamiin.. Adapun barangkali ada kata-kata kami terlalu keras atau dirasa kasar mohon dimaafkan dan dimaklumi adanya; karena Allah swt telah berfirman didalam Al Qur’an:

“Laa yuhibbullohul jahro bi suu’I minal qaul illa man dlulim”

Dan sabda Rasulullah saw:

“Qulil haq walau kaana murron”

Dan jelas posisi dan kondisi kita ini selalu difitnah, diobok-obok, dihina, diresahkan, disakiti, didzolimi dan diteror oleh aliran atau ajaran sesat GPK-KGB kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist / Jama’ah Mangkul LDII 354 itu berpuluh-puluh tahun telah jatuh korban yang sangat amak banyak sekali. Selanjutnya pada kesempatan ini saya al fakiir ilallah Bambang Irawan hafiluddin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan saya ini yang selanjutnya membacakan membacakan didepan persidangan ini.

Tidak lupa saya menyampaikan pula terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua majelis hakim yang telah begitu sabar, tekun dan teliti serta penuh kebijaksanaan didalam memimpin jalannya persidangan perkara saya ini, sehingga dapatlah berjalan lancar dan tertib. Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan kebenaran, fakta-fakta dalam perkara ini demi tegaknya hukum dan terwujudnya rasa keadilan yang hakiki. Sekali lagi terima kasih. Alhamdulillah.

Serta sebagai manusia biasa yang dhoif, saya pastilah ada bahkan banyak kekurangan dan kekhilafan- kekhilafan maka dengan ini pula saya memohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya bagi saya. Dalam kesempatan ini juga saya mohon maaf kepada semua pihak yang terlibat baik langsung maupun secara tidak langsung yang setia menghadiri proses persidangan ini karena maksud saya tidak lain hanya mengajak saudara-saudaraku keluar dari ajaran sesat.

Demikianlah nota pembelaan saya ini. Saya haturkan dengan segala hormat kepada bapak-bapak semua, agar dapatlah kiranya majelis hakim pengadilan Bekasi berkenan dapat menerimanya dengan sebaik-baiknya atas segala budi baik dan perhatiannya. Saya sampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya. Wabillahi taufik wal hidayah wal ‘afu minkum. Akhirnya Allah –lah tempat kita meminta pertolongan dan kepadaNya lah kita semua menyerahkan segala urusan kita. Wal hamdulillahi robbil ‘alamiin.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Wamaghfirotuhu waridhwaanuhu

Bekasi, 18 Mei 2006

Hormat dan maaf saya,

Bambang Irawan Hafiluddin

Ingin Tahu tentang LDII

Ingin Tahu tentang LDII

LDII vs Eramuslim

Berikut tanya jawab pada rubrik konsultasi pada situs eramuslim.com menjawab pertanyaan tentang LDII. Eramuslim sendiri merupakan situs islam terdepan dan berita-beritanya sangat mengedepankan sekali pemahaman syari’ah yang insya Allah shahih; situs ini juga terdepan dalam kepeduliannya pada dunia Islam.

Kita simak tanya jawabnya (-red)

——–

Assalamu’alaykum warohmatulloohi wabarokatuh

saya ingin mengetahui lebih jauh soal LDII, krn saya pernah mendengar cerita dari teman saya yg pernah sholat di mesjidnya LDII, namun ada seseorang yg langsung membersihkan (mengepel) tempat yg baru saja diinjak teman saya tersebut, dan hanya tempat yg diinjak teman saya itu saja g dibersihkan.  Mohon penjelasannya krn saya sangat2 awam, apakah LDII ini sesuai dg Al-Qur’an dan Sunnah Rosululloh SAW?

terima kasih atas penjelasannya,

wassalamu’alaykum wr. wb.

bewe

JAWABAN

Wa’alaykumusalam warahmatullah wabarakatuh,

Persoalan LDII atau Islam Jama’ah merupakan persoalan klasik di dalam bangsa ini yang seakan tidak pernah selesai. Salah satunya, karena LDII atau Islam Jama’ah ini walau sudah difatwakan sesat oleh MUI dan Kejaksaan Agung RI, mereka menginduk dan mendapat perlindungan dari partai terbesar di zaman rezim Suharto. Partai ini sekarang masih eksis. Banyak kalangan berpandangan, selama partai ini belum dibubarkan maka LDII atau Islam Jama’ah masih akan tetap ada.

LDDI dulunya bernama Gerakan Islam Jamaah (IJ), Lemkari, Darul Hadits, dan sebagainya. Perubahan-perubahan nama ini dilakukan dalam rangka “taqiyyah” alias upaya penyelamatan diri dari pihak=pihak di luar jamaah yang dianggap bisa membahayakan posisi mereka.

Sampai sekarang, LDII atau apa pun namanya, masih digolongkan ke dalam kelompok sesat, sama seperti Ahmadiyah. Kesesatan LDII ini difatwakan oleh MUI dan juga Kejaksaan Agung RI, seperti di bawah ini:

  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo).
  • Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum).
  • Pelarangan Islam Jamaah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡’yah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡’yah Qur’an Hadits, Islam Djama¡’yah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡’yah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  • Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Mayjend TNI Ir. Soetomo, SA (Jakarta, 12 Februari 2000): “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡’yah.”
  • Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006).

Bukti-bukti kesesatan LDII atau Islam Ja’maah ini sudah sangat banyak dan sangat faktuil. Kalau kita bertanya pada “Mr. Google” saja, akan kita dapatkan bukti-bukti yang banyak di antaranya berasal dari kalangan mereka sendiri. Bahkan “Putera Mahkota” dari Imam LDI, Madigol Nurhasan, yang bernama Bambang Irawan telah lama insyaf dan kembali ke jalan yang benar dan sekarang berbalik menjadi “juru bicara utama” soal kesesatan jamaah ini.

Buku-buku LPPI tentang bahayanya jamaah in pun sudah banyak ditulis. Di antaranya “Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004), dan sebagainya.

Bagaimana kita tahu jika seseorang itu anggota LDII atau bukan? Mudah. Salah satunya dia mengaku Islam dan isterinya mengenakan jilbab tapi tidak mau sholat berjamaah di masjid umum apalagi diimami oleh orang di luar jamaahnya (LDII). Atau lihat saja di sejumlah kendaraan, jika ada stiker dengan angka 354 maka itu pasti orang LDII, karena simbol angka 354 merupakan simbol dari baiatnya.

Pada tanggal 23 Januari 2009 lalu, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla bertandang ke sarang LDII di Kedri, Jawa Timur, untuk meresmikan masjid LDII dan menara pondok Pesantren LDII Burengan, Kediri. Menara ponpes yang disebut dengan julukan menara agung itu, tingginya mencapai 100  meter dengan kubah berlapis emas murni seberat 90 kilogram. Ketika itu, Jusuf Kalla tidak hanya memberikan pembekalan kepada para santri ponpes LDII Burengan dan meresmikan menara agung, tetapi juga meminta dukungan LDII dalam pemilu legislatif dan pilpres  2009. Jusuf Kalla mengatakan, “Di LDII ini serasa rumah sendiri, untuk itu saya sebagai Ketua Umum Golkar dan Wapres meminta dukungan bapak-bapak pimpinan pondok pesantren Burengan dan pengurus DPP LDII dalam pemilu dan pilpres  mendatang…” Pernyataan Kalla itu direspon oleh Kyai Haji Kasmudi (Dewan Penasehat DPP LDII), dengan memanjatkan doa agar Wapres dapat perlindungan Allah dan maju dalam pemilu legislatif dan pilpres. Selama ini LDII memang dikenal amat dekat dengan Golkar.

Nah, menjelang Pemilu dan Pilpres 2009, terkait kedekatan LDII dengan Partai Golkar, ada fenomena menarik dan bisa dijadikan tolok ukur. Bagi seorang pejuang Islam, seharusnya dia tidak bersekutu dengan kesesatan atau bersekutu dengan kelompok yang mendukung kesesatan selama puluhan tahun. Bagaimana realitasnya? Nanti kita tunggu bersama-sama.

Wallahu’alam bishawab.

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Meluruskan LDII (Review VCD)

LDII = Islam Jama’ahGerakan Perusak Aqidah

KH. Bambang Irawan Hafiluddin (mantan gembong & konseptor LDII) & Ust. Hartono Ahmad Jaiz bertutur tentang LDII. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) merupakan wajah lama yang berganti nama, dari semula Islam Jamaah, Lemkari dan akhirnya menjadi LDII. Pola pergerakan mereka sistematis karena di dukung oleh sistem politik yang ada di Indonesia. Bahkan tidak sedikit PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tingkat pemerintahan, BUMN, pengadilan dan kepolisian yang melibatkan diri dalam gerakan tersebut. Gerakan ini semula di prakarsai oleh Nur Hasan Ubaidi, yang memproklamirkan diri sebagai amir pertama dalam jamaah ini. Tokoh sentral ini mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengontrol para anggotanya dan sekaligus mendapat baiat. Mereka menganggap muslim yang ada di luar LDII adalah kafir, dan hartanya dianggap halal untuk diambil. Semua aktivitas ibadah, seperti memahami Al-Qur’an harus mankul, yaitu taat sesuai pemahaman amir.
Silakan dengarkan MP3 pengakuan Mantan gembong LDII ini di :
http://www.esnips.com/doc/92d6422f-87a7-40cc-acb2-d553100767c9/Bambang-Irawan-Hafiluddin—Meluruskan-Penyimpangan-Islam-Jamaah-(LDII)
Komoditas Jualan LDII kepada Khalayak Ramai

Ust. Bambang Irawan & Ust. Hartono A. Jaiz

KH. Bambang Irawan Hafiluddin (mantan gembong & konseptor LDII) & Ust. Hartono Ahmad Jaiz bertutur tentang LDII. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) merupakan wajah lama yang berganti nama, dari semula Islam Jamaah, Lemkari dan akhirnya menjadi LDII. Pola pergerakan mereka sistematis karena di dukung oleh sistem politik yang ada di Indonesia. Bahkan tidak sedikit PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tingkat pemerintahan, BUMN, pengadilan maupun kepolisian; yang melibatkan diri dalam gerakan tersebut. Gerakan ini semula di prakarsai oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, yang memproklamirkan diri sebagai amir pertama dalam jamaah ini. Tokoh sentral ini mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengontrol para anggotanya dan sekaligus mendapat baiat. Mereka menganggap muslim yang ada di luar LDII adalah kafir, dan hartanya dianggap halal untuk diambil. Semua aktivitas ibadah, seperti memahami Al-Qur’an harus mankul, yaitu taat sesuai pemahaman amir.