Segala puji bagi Alloh. Kepada-Nya kita memuji, minta pertolongan dan ampunan. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan perbuatan-perbuatan kita.. Siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada yang menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh Alloh, maka tidak ada yang memberikan petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Alloh, Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya ersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh.

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imron: 102)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, maka Alloh memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan baransiapa mentaati Alloh dan Rosul-Nya, maka ia akan memperoleh keberuntungan yang agung.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)

Ucapan yang paling benar adalah Kitabulloh, sebaik-baik bimbingan adalah bimbingan Nabi Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah yang baru, dan semua yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah menyesatkan, dan semua yang menyesatkan akan masuk neraka.

Amma ba’du,

Bapak Hakim Ketua dan Majelisa Hakim yang saya hormati dan cintai karena Alloh, alhamdulillah!

Dalam surat tuntutan No. Reg. Perk PDM 238/Bekasi/01/2006 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyebutkan sebagai berikut:  Sebelum sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:

Hal-hal yang memberatkan:

– Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah

Hal-hal yang meringankan:

– Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan

– Perbuatan penghinaan yang dilakukan terdakwa karena dorongan keyakinan

Alloohuakbar walillaahilhamdu, terima kasih banyak. Tepat sekali, karena memanglah benar pilihan sikap dan tugas hidup saya dl berjihad ibadah fi sabili da’wah ilalloh ISY KARIIMAN AW MUT SYAHIIDAN dengan dorongan keyakinan yang kuat IIMAANAN WAHTISAABAN. Memanglah tugas hidup saya yang pertama dan utama serta selamanya, yaitu DAKWAH ILALLOH, Dakwah Cinta Melimpah Rohmatan lil’alamiin. Terlebih lagi dalam sisa hidup setelah saya sadar, insyaf dan tegas-tegas bertaubat dari semua dosa-dosa besar saya selama 23 (dua puluh tiga) tahun menjadi super star dan gembong besar pendukung utama dan penyebar aktif doktrin dan ajaran sesat Darul Hadist Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist, Japenas, Qur’an Hadist Manqul Amir, Yakari, Lemkari, CAI, LDII, 354 dan atau apapun lagi namanya dengan ajaran sesat yang telah jelas-jelas sh dilarang oleh Pemerintah RI dengan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-089/DA/10/1971.

Ya, memang itulah pekerjaan pokok saya, terlebih lagi dalam sisa umur saya yang sedikit ini, saya bertekad untuk membayar lunar kaffaroh tebusan seluruh dosa-dosa besar saya selama 23 (dua puluh tiga) tahun, dimana saat itu saya telah menjadi dajjal penipu yang gila total, gila benar-benar gila, psikopat maniak, gila diatas gila, ngamuk nekad all out habis-habisan MENGHANCURKAN Aqidah, Akhlaq, Ukhuwwah dan Dakwah Islam, menghancurkan pilar-pilar utama Agama Alloh, Agama Islam, agama kita yang mulia seraya selalu saya UJUB TAKABBUR, saya merasa paling benar sendiri dan saya yakin pasti dan wajib harus masuk surga sendiri, sambil terus menerus ngawur nekad ngotot menyalahkan dan mengkafirkan serta menajiskan semua orang Islam selain kerajaan jamaah saya. (Baca link ini)

DAKWAH CINTA, itulah tugas utama hidup saya, tuubuu ilalloohi TAUBATAN NASHUHA, yaitu tugas suci membentengi aqidah ummat, menyelamatkan ummat dan terutama para korban, ajaran-ajaran sesat itu, memberi peringatan keras lantang dan tandas ttg adanya bahaya besar dan dahsyat ajaran-ajaran sesat Al-Harokatul Haddamah GPK (Gerakan Perusak Keimanan) dan KGB (Khawarij Gaya Baru) Islam jama’ah, jama’ah Qur’an Hadist 354 dengan ceramah-ceramah kesaksian saya sebagai An-Nadzirul ‘Uryaan / Si Pemberi Peringatan Keras dengan Berteriak Lantang. Sudah ribuan kali banyaknya pembicaraan ceramah-ceramah kesaksian dan dakwah saya dalam masa puluhan tahun terakhir ini melalui berbagai media ke segala penjuru dunia.

Allohuakbar walillaahilhamdu…

Dan memanglah saya tidak merasa bersalah apalagi menyesali perbuatan saya berjihad ibadah fi sabili da’wah ilalloh / dakwah cinta melimpah rahmatan lil’alamin guna membentengi dan menyelamatkan Aqidah Tauhid Jama’ah Ummat Ahlussunnah Waljama’ah dari segala racun dan virus jahat ajaran-ajaran sesat itu. Memanglah saya tidak merasa bersalah apalagi menyesalinya bahkan saya berbangga, berbahagia dan bersyukur pot top sudah dapat melaksanakannya karena Alloh dan dengan izin Alloh semata.

Allohuakbar walillahilhamdu. Allohummasyhad 3x.. Allohumma aqqim allamal jihad 3x. Allohumma arinal haqqo haqqon warzuqnat tibaa’ah. Allohumma inniy mu’minun wa inniy muhaajiruun wa inniy mujaahiduun.. Allohummahdinaa wahdibina waj’alna sabaaban limahtada! Allohummahdinaa ! Allohumma asghilidh dhoolimiina bidhdhoolimiin… wa akhijnaa min baynihim saalimiin..! Allohumma innaa naj’aluka fii nuhuurihim wa na’udzubika min syuruurihim ! Allohummakfiniihim bimaa syi’ta ! Allohumma aamiin !

Bapak Hakim Ketua dan Majelis Hakim yang saya hormati, Jaksa Penuntut Umum serta penunjung sidang yang saya hormati dan cintai karena Alloh. Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya tersebut menyatakan : “ Bahwa  terdakwa, Bambang Irawan bin Hafiluddin, di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  “Dengan mengatakan dalam ceramahnya antara lain bahwa : orang LDII gila dan ketuanya gila, Ketua LDII kafir.”

Allohuakbar Maasyaa Allooh Laa Quwwata illa billaah, innaa lillahi wa inna ilayhi rooji’uun.. Itu sungguh TIDAK BENAR dan jelas-jelas mencampur adukkan serta memelintir isi dari substansi ceramah kesaksian saya / da’wah ilalloh / da’wah cinta amar ma’ruf nahi munkar. Itu jelas memfitnah saya dan justru telah menteror / menjebak / menjadikan saya target keji character assassination habis-habisan. Saya dijadikan target bahkan keterangan para saksi A charge sangat diragukan, bahkan mengada-ada. Dan telah berani bersumpah palsu untuk mencapai target agar dakwaan jaksa penuntut umum terbukti.

Saya jadi ingat bahwa di dalam ajaran sesat yang telah dilarang kejaksaan agung RI itu ada doktrin mutlak wajibnya (fardhu ‘ain) mengadakan pembelaan dengan segala cara (tujuan menghalalkan segala cara). Prinsip Taqqiyah FATHONAH BITHONAH BUDI LUHUR dengan mewajibkan WAJIB BERBOHONG (berstandar ganda) bahkan bersumpah palsu demi untuk kejayaan dan kelestarian ajaran sesat – kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist Manqul 354 itu.

Ceramah kesaksian dan da’wah saya pada malam itu sama seperti ribuan kali ceramah saya melalui berbagai media selama puluhan tahun setelah saya keluar dari GPK KGB Kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist Manqul 354.  Yaitu da’wah ilalloh, da’wah cinta melimpah membayar lunas harga tebusan kaffaroh taubat saya guna membentengi dan menyelamatkan aqidah jama’ah ummat Ahlussunnah Wal Jama’ah dari segala racun dan virus berbahaya ajaran sesat tersebut.

Tidak ada saya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap organisasi LDII atau terhadap al mukarrom bapak H. Muhammad Nurhadi sebagai ketua LDII Bekasi. Terlebih saya pribadi tidak mengenal beliau sebelumnya maupun semua yang hadir pada acara MABIT pada waktu itu. Kalaulah ada yang harus saya benci, maka yang saya benci itu adalah semua perbuatan syetan kafir karena itu sudah jelas-jelas ada perintah dari Robbul ‘Alamin Alloh swt: “Innahu lakum ‘aduwwum mubin! Fattahidzuhu ‘aduwwan!” Maka do’a kita sebagai mukmin muttaqin: “Allohumma habbib ilaynal iimaana wa zayyin hu fii quluubinaa wa karrih ilaynal kufro wal fusuuqo wal ishyaan waj’alnaa minarrosyidiin !

Perbuatan-perbuatan syetan kafir itu terutama adalah yang berupa ajaran-ajaran sesat yang sudah dilarang Jaksa Agung RI itu yang jelas-jelas merusak Aqidah, Akhlak, Ukhuwwah dan Da’wah Jama’ah Ummat Ahlussunnah wal Jama’ah kita yang mulia. Itulah yang harus sunguh-sungguh wajib kita tumpas dan berantas sampai ke akar-akarnya. Li I’laa-i kalimatillaahi hiyal ‘ulya wakalimatil kufri hiyassufla..!! Allohuakbar! Sayuhzamul jam’u wayuwalluunadzdzubur! Jaahidil kuffaaro wal munaafiqiina waghludh ‘alaihim. Gerakan paham dan ajaran sesat itu adalah gerakan parasit benalu dan tumor kanker ganas jahat dahsyat brutal fatal nekad konyol ngawur top. Gerakan si Raja Tega merusak Islam dari dalam.

Gerakan GPK KGB Kerajaan Islam Jama’ah 354 yang jelas-jelas sesat dan menyesatkan serta telah dilarang pemerintah RI dengan Keputusan Jaksa Agung RI oleh sebab itu dakwaan jaksa penuntut umum sangat berseberangan dengan keputusan Kejaksaan Agung RI No. 089/DA/10/1971 itu adalah jelas-jelas gerakan musang berbulu ayam atau serigala berbulu domba,menggunting dalam liputan yang haruslah wajib benar-benar kita tumpas ke akar-akarnya dengan dakwah cinta melimpah rahmatan lil’alamin,dakwah idfa billati hiya ahsan faiidzalladzii baynaka wa baynahu ‘adaawatun ka-annahu waliyyun hamiim. Unshur akhuka dholiman aw madhluman.!

Kasihanilah dan selamatkanlah ummat. Kasihanilah dan selamatkanlah LDII dengan dakwah cinta melimpah karena alloh semata.Betapa indahnya dan betapa agungnya dakwah cinta melimpah, maka kembalilah si anak hilang. Allohumma amdhiy. Amin. Apa tidak mustahil? Jelas tidak! Bukti dan fakta nyata akhukum fillah Bambang Irawan Hafiludiin ini si gembong dedengkot besar bajingan tengik, penjahat kakap, tokoh nekad gila, penghancur aqidah Islam selama 23 (dua puluh tiga) tahun bisa berhasil bertaubat dengan keluar dari cengkeraman maut ajaran sesat itu dengan pertolongan, taufiq, hidayah dan izin dari Alloh swt, alhamdulillah. Inilah tugas utama, tugas pokok, tugas mulia, tugas suci, tugas agung, tugas da’wah ilalloh, da’wah idfa’ billati hiya ahsan fa idzalladzi baynaka wa baynnahu ‘adaawatun ka-annahu waliyyun hamiim..! Allohu akbar walillahilhamdu! Laa quwwata  illaa billaah..!

Sekitar bulan Juli 2005 dalam acara Tabligh Akbar yang diikuti oleh ribuan kaum muslimin di Masjid al-Barkah Asy-Syafi’iyyah  Jakarta pada acara ulang tahun ke-34 Majlis Taklim Asy-Syafi’iyyah, Bapak KH Yusuf Hasyim (putra Hadrotusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari tokoh nasional pendiri NU) menghimbau agar kita ummat Islam bersungguh-sungguh melakukan tindakan tegas dan gerakan yang serius dalam menghadapi ajaran-ajaran sesat yang merusak aqidah Islam. Pak Ud (nama panggilan Bapak KH Yusuf Hasyim) mengatakan bahwa “yang mendukung ajaran- ajaran sesat itu tertipu atau penipu!”

Dan Alloh swt telah berfirman “Mereka (jama’ah munafiqin itu) tidak merasa. Di dalam hati mereka (jama’ah munafiqin itu) bercokol penyakit lalu Alloh menambah lagi penyakitnya itu, dan bagi mereka (jama’ah munafiqin itu) adzab yang pedih disebabkan kebohongan mereka itu”. (QS. Al Baqoroh : 9-10)

Dan Alloh swt juga berfirman : “Jaahidil kuffaaro wal munaafiqiina waghludh ‘alayhim wa ma’waahum jahannamu wa bi’sal mashiir.” (QS. At Tahrim : 9)

Jadi jama’ah gerombolan munafiqin itu adalah jama’ah gerombolan para raja penipu dan pembohong penjahat dan perusak agama yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar kita selalu dan terus melawan dan menumpasnya sampai ke akar-akarnya. Seperti contoh Rasulullah dengan para sahabat telah menumpas habis jama’ah masjid Dhiror yang dibangun dan digerakkan dengan makar subversif dan penipuan oleh kaum munafiqin Abdullah bin Ubay setelah turun perintah tegas dari Alloh swt: “Walladzinatakhodzu masjidan dhiroron wa kufron watafriqon baynal mukminina … latakum fihii abadan”. (QS. 9: 107-108)

Telah jauh hari saya menyampaikan peringatan terhadap hal ini pada buku saya oleh LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang berjudul Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII. Silakan baca pada halaman 115, maka benarlah keberadaan gerombolan Jama’ah  Masjid Dhiror dari kelompok GPK – KGB kerajaan Islam Jama’ah ini telah menjadi ancaman besar dan bahaya bagi kelestarian IZZUL ISLAM WAL MUSLIMINA. Maka perlu menjadi perhatian kita bahwa gerakan sesat ini telah terlatih dan terampil, serta memiliki mobilitas yang tinggi  juga memiliki jaringan yang luas. Organisasi ini bisa sangat ekstrim dan berperilaku nekad mengamuk ngawur. Organisasi ini juga menghalalkan darah, harta, benda dan kehormatan semua orang Islam yang berada diluar kelompok jama’ahnya. Pengikutnya telah benar-benar diperbudak oleh ajaran-ajaran sesat syetan dajjalnya sendiri dengan semabuk-mabuknya dan sesesat-sesatnya. Mereka menafsirkan Al Qur’an dan Hadist dengan semaunya sendiri (halaman 115 dengan judul “Surat Terbuka Eks Tokoh Islam Jama’ah kepada Ummat Islam tentang Bahaya Islam Jama’ah)

Bukti fakta empirik di lapangan sepanjang perjalanan lakon gerakan ajaran Islam sesat GPK-KGB kerajaan Islam Jama’ah, Lemkari, LDII 354 itu sungguh-sungguh brutal nekad, ngotot terang-terangan berani menteror IZZUL ISLAMA WAL MUSLIMINA. Silakan baca majalah Islam “SABILI” No.21 th. XIII  Mei 2006 dengan laporan telaah utama berjudul “LDII Teror Ustadz” sebanyak dua puluh halaman. Ketua komisi fatwa MUI menyatakan bahwa LDII SESAT. “Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara tegas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelmaan dari Islam Jama’ah. Itu sudah jelas!” (SABILI halaman 31)

Situs internet swaramuslim.net juga menulis dengan judul “Massa LDII Alias Islam Jama’ah Ngamuk di Ciracas” dan Terjadi di Masjid Agung Karang Anyar Solo, Aliran Sesat LDII Pamer Kekerasan dan Menghalangi Dakwah yang ditulis oleh Abdul Hasan Assolowi. Baca juga buku “Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah” oleh HMC. Shodiq dari penerbit LPPI (halaman 166, “Tanah Ponpes LDII Burengan Kediri Hasil Serobotan”). Fakta-fakta tersebut menjadi perbuatan yang sungguh-sungguhlah teror brutal, barbar, dahsyat, hebat, kolosal dan spektakuler terhadap IZZUL ISLAM WAL MUSLIMINA di Indonesia kita yang disebabkan oleh ajaran sesat GPK-KGB Islam Jama’ah LDII 35 itu. Innalillai wa inna ilaihi rooji’un.

Pada majalah SABILI no.22 th.XIII halaman 4 rubrik Iftitah, ada pernyataan dari ketua DPP LDII H. Teddy Suratmaji, M.Sc yang menjelaskan bahwa LDII sudah tidak lagi menggunakan paradigma lama. Tentang hal ini, sambutan saya adalah; kalau memang benar-benar sudah tidak lagi menggunakan paradigma lama, berarti LDII bersungguh-sungguh mau bertaubat dengan taubatan nashuha. Maka alhamdulillah memang itulah yang kita harapkan dari do’a terus menerus yang selama ini kami, ummat Islam panjatkan. Alhamdulillah, KEMBALILAH SI ANAK YANG HILANG, selamat datang, ahlan wa sahlan. Ishlah secara haq! Betapa beruntungnya, betapa bahagianya kita umat Islam Indonesia sebagai muslim dengan jumlah terbesar di dunia ini. Kasihanilah dan selamatkanlah saudara-saudaraku, kekasih-kekasihku tercinta LDII..!! Allahummahdiihim, Allahummahdiinaasa jami’an. Good luck and happy ending, win-win solution. Allohuakbar..!

Kembali pada awal pledoi saya. Agar menjadi lebih jelas dapatlah saya ungkapkan kejadian ceramah dakwah cinta saya pada hari Sabtu malah Ahad, 10 September 2005 di Masjid Islamic Center Bekasi, menjadi 5 (lima) bagian sebagai berikut:

Bagian 1

Kurang lebih 30 menit saya memaparkan dakwah cinta saya, seperti yang telah saya jelaskan diatas tadi, bahwa acara berjalan lancar, aman, tenang, bersemangat dan bergairah seperti ribuan kali ceramah yang saya lakukan; tenang, aman sampai selesai dan ternyata jadwal waktu untuk saya memang telah habis. Karena sebelumnya memang datang terlambat, maka saya serahkan kepada MC atau pengarah acara. Ternyata dari laporan atau informasi para panitia yang di dalam maupun di luar masjid, saya mendengar bahwa ada 2000-an orang massa LDII mengepung masjid dan memenuhi lapangan Islamic Center Bekasi. Dari situ mulai ada gerakan-gerakan brutal dari kerumunan massa LDII serta adanya teriakan keras dan maki-makian seperti “Kiyai Bambang anjing bunuh!”, dan ada yang naik ke dalam masjid dengan tidak membuka sandal atau sepatunya.

Panitia melalui speaker menyatakan bahwa jadwal waktu ceramah saya dinyatakan telah habis dan selesai dan akan dilanjutkan dengan acara mabit (bermalam) dan selanjutnya akan diteruskan dengan acara Qiyamullail dan do’a muhasabah sesuai jadwal. Tetapi keadaan sudah terlanjur kacau, rusuh, dan tidak terkendali penuh dengan teriakan- teriakan keras (nyaris menjadi chaos dan anarkis).

Bagian 2

Kurang lebih 5 menit suasana benar-benar penuh kerusuhan dan kekacauan disertai teriakan-teriakan keras dan maki-makian dari massa LDII sambil berdiri serentak (seperti sudah diatur dan dikomandokan oleh para pemimpin atau korlapnya). Suasana benar-benar kacau dan berbahaya, hampir akan terjadi kekacauan besar di masjid. Spontan cepat-cepat saya lawan, saya balas dan saya hadapi sambil berdiri tegak bersama-sama dengan panitia dengan mengepalkan dua tangan keatas, berteriak takbir melalui pengeras suara dengan sekeras-kerasnya. Allohu akbar…! Allohu akbar…! Berulang-ulang dan alhamdulillah kerusuhan di dalam masjid dapat saya tenangkan dengan izin Allah.

Bagian 3

Saya digiring sambil diancam, diteror dan dikejar-kejar oleh massa jama’ah LDII ke kantor POLRES Metro Bekasi.

Bagian 4

Saya dipaksa semalaman melembur dibuatkan BAP, dan saya tanda tangani dengan baik, alhamdulillah.

Bagian 5

Saya tiba-tiba jadi terdakwa (diajukan ke pengadilan) dan para tokoh alim ulama Bekasi terkejut kaget. Para tokoh dan ormas Islam se-kota Bekasi pun menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut: “Substansi ceramah ustadz Bamban Irawan Hafiluddin tersebut haruslah dilihat secara proporsional. Sebagai mantan petinggi Islam Jama’ah, ustadz bambang Irawan Hafiluddin adalah orang yang tahu persis ABC-nya Islam Jama’ah, sehingga pembeberan kesesatan paham ini adalah MASUKAN YANG POSITIF BAGI UMAT. Paham sesat Islam jama’ah telah dilarang diseluruh Indonesia oleh Jaksa Agung RI dengan SK nomor: Kep-089/DA/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971.

Masalahnya paham sesat Islam Jama’ah ini mula-mula memakai nama Darul Hadist, kemudian berubah menjadi Islam Murni, kemudian Islam Jama’ah, kemudian LEMKARI, kemudian KADIM, kemudian terakhir ini menjadi LDII. Pertanyaannya; “Apakah LDII sama dengan Islam Jama’ah?” sehingga membuat LDII harus tersinggung (bahkan harus marah besar, ngamuk-ngamuk kalap, dan menteror ustadz?) atas ceramah pembeberan ustadz Bambang Irawan?”

Demikian pernyataan sikap para tokoh Alim Ulama ormas Islam se-Kota Bekasi. Dan Demikianlah kenyataan fakta dilapangan kejadian babak demi babak, mohonlah menjadi bahan pertimbangan seadil-adilnya karena Alloh.

–          Bapak hakim ketua beserta majelis hakim yang terhormat,

–          Bapak jaksa penuntut umum yang kami hormati,

–          Bapak-bapak dan ibu-ibu para pengunjung sidang, kaum muslimin rohimakumullah dan terutama saudara-saudaraku tercinta warga jama’ah LDII yang juga kami hormati semuanya karena Allah.

Demikianlah pembacaan pledoi saya; akhukum fillah atau al faqiir ilallah Bambang Irawan Hafiluddin, dimana pledoi ini saya beri nama pledoi Dakah Cinta Melimpah Dakwah Ilalloh. Kalaulah ada yang baik dan benar itu dan benar itu dari Allah, sedang kalau ada yang tidak baik dan tidak benar itu dari kelemahan saya. Yaa Allah ampunilah semua kesalahan dan dosa-dosa kami. Bimbinglah kami agar dapat senantiasa terus menerus tulus ikhlas bekerja keras, berjihad dakwah ilallah, dakwah cinta melimpah yang penuh manfaat barokah bagi agama Islam baik di dunia maupun di akhirat. Yaa Allah.. Ampunilah dan terimalah taubat kami taubatan nashuha, rahmati dan berkatilah serta ridhoilah kami. Amiin yaa Robbal alamiin.. Adapun barangkali ada kata-kata kami terlalu keras atau dirasa kasar mohon dimaafkan dan dimaklumi adanya; karena Allah swt telah berfirman didalam Al Qur’an:

“Laa yuhibbullohul jahro bi suu’I minal qaul illa man dlulim”

Dan sabda Rasulullah saw:

“Qulil haq walau kaana murron”

Dan jelas posisi dan kondisi kita ini selalu difitnah, diobok-obok, dihina, diresahkan, disakiti, didzolimi dan diteror oleh aliran atau ajaran sesat GPK-KGB kerajaan Islam Jama’ah / Jama’ah Qur’an Hadist / Jama’ah Mangkul LDII 354 itu berpuluh-puluh tahun telah jatuh korban yang sangat amak banyak sekali. Selanjutnya pada kesempatan ini saya al fakiir ilallah Bambang Irawan hafiluddin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan saya ini yang selanjutnya membacakan membacakan didepan persidangan ini.

Tidak lupa saya menyampaikan pula terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua majelis hakim yang telah begitu sabar, tekun dan teliti serta penuh kebijaksanaan didalam memimpin jalannya persidangan perkara saya ini, sehingga dapatlah berjalan lancar dan tertib. Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan kebenaran, fakta-fakta dalam perkara ini demi tegaknya hukum dan terwujudnya rasa keadilan yang hakiki. Sekali lagi terima kasih. Alhamdulillah.

Serta sebagai manusia biasa yang dhoif, saya pastilah ada bahkan banyak kekurangan dan kekhilafan- kekhilafan maka dengan ini pula saya memohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya bagi saya. Dalam kesempatan ini juga saya mohon maaf kepada semua pihak yang terlibat baik langsung maupun secara tidak langsung yang setia menghadiri proses persidangan ini karena maksud saya tidak lain hanya mengajak saudara-saudaraku keluar dari ajaran sesat.

Demikianlah nota pembelaan saya ini. Saya haturkan dengan segala hormat kepada bapak-bapak semua, agar dapatlah kiranya majelis hakim pengadilan Bekasi berkenan dapat menerimanya dengan sebaik-baiknya atas segala budi baik dan perhatiannya. Saya sampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya. Wabillahi taufik wal hidayah wal ‘afu minkum. Akhirnya Allah –lah tempat kita meminta pertolongan dan kepadaNya lah kita semua menyerahkan segala urusan kita. Wal hamdulillahi robbil ‘alamiin.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Wamaghfirotuhu waridhwaanuhu

Bekasi, 18 Mei 2006

Hormat dan maaf saya,

Bambang Irawan Hafiluddin